INDIKATOR
PENILAIAN RELATIF (IPR)
1. Kualifikasi
akademik guru minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
4. 90% - 100% guru berpendidikan S1/D4.
3. 80% - < 90% guru berpendidikan S1/D4.
2. 70% - < 80% guru berpendidikan S1/D4.
1. Kurang dari 70% guru berpendidikan S1/D4.
2. Guru yang memiliki
sertifikat pendidik.
4. 85% - 100% memiliki sertifikat pendidik.
3. 70%- < 85% memiliki sertifikat pendidik.
2. 70% - < 80% guru berpendidikan S1/D4.
1. Kurang dari 55 % memiliki sertifikat
pendidik.
3. Guru yang mengajar
sesuai latar belakang pendidikan.
4. 85% - 100% mengajar sesuai latar belakang
pendidikannya.
3. 70% - < 85% mengajar sesuai latar belakang
pendidikannya.
2. 55% - < 70% mengajar sesuai latar belakang
pendidikannya.
1. Kurang dari 55 % mengajar sesuai latar
belakang pendidikannya.
4. Sekolah/madrasah
memiliki tenaga administrasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
4. Kepala
tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun
atau D3 dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun, dan memiliki sertifikat.
3. Kepala
tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan
pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan memiliki sertifikat.
2. Kepala
tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun
atau D3 dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun, dan tidak memiliki
sertifikat.
1. Kepala
tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan
pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan tidak memiliki sertifikat atau berpendidikan
dibawah D3.
5. Sekolah/madrasah
memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
4. Jalur
pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun atau
jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 tahun, dan
memiliki sertifikat.
3. Jalur
pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 1-2 tahun atau jalur
tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman 1-3 tahun, dan memiliki
sertifikat.
2. Jalur
pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun atau
jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun,
dan tidak memiliki sertifikat.
1. Di luar ketentuan (2), (3) dan (4)
.
6. Jumlah rombongan
belajar.
4. Jumlah siswa per rombongan belajar maksimum
32 siswa.
3. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak
32-34 siswa.
2. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak
35-36 siswa.
1. Jumlah siswa per rombongan melebihi 36 siswa.
7. Bangunan
sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
4. Memiliki daya 2200 watt atau lebih.
3. Memiliki daya 1300 watt.
2. Memiliki daya 900 watt.
1. Memiliki daya di bawah 900 watt.
8. Ruangan penunjang
yang cukup.
4. Memiliki ruang kepala sekolah/madrasah, guru,
administrasi, UKS, BK, ibadah dan OSIS.
3. Memiliki
ruang kepala sekolah/madrasah, guru, administrasi, ibadah, dan memiliki 1-2
ruang di antara ruang UKS, BK, dan OSIS.
2. Memiliki
ruang kepala sekolah/madrasah, guru, administrasi, ibadah, tidak memiliki ruang
UKS, BK, dan OSIS.
1. Tidak memiliki salah satu dari ruang kepala sekolah/madrasah, guru atau administrasi.
9. Sekolah/madrasah
memiliki WC/jamban.
4. Minimum
terdapat 1 (satu) unit jamban untuk kurang dari 40 siswa pria, 1 unit jamban
untuk kurang dari 30 siswa wanita
3. Minimum
terdapat 1 (satu) unit jamban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk
setiap 30 siswa wanita
2. Minimum terdapat 1 (satu) unit jamban untuk
setiap 40 siswa
1. Terdapat 1 (satu) jamban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar