Minggu, 30 Januari 2022

INDIKATOR PENILAIAN RELATIF (IPR)

INDIKATOR PENILAIAN RELATIF (IPR)

1.       Kualifikasi akademik guru minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).

4.   90% - 100% guru berpendidikan S1/D4.

3.   80% - < 90% guru berpendidikan S1/D4.

2.   70% - < 80% guru berpendidikan S1/D4.

1.   Kurang dari 70% guru berpendidikan S1/D4.


2.       Guru yang memiliki sertifikat pendidik.

4.   85% - 100% memiliki sertifikat pendidik.

3.   70%- < 85% memiliki sertifikat pendidik.

2.   70% - < 80% guru berpendidikan S1/D4.

1.   Kurang dari 55 % memiliki sertifikat pendidik.


3.       Guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikan.

4.   85% - 100% mengajar sesuai latar belakang pendidikannya.

3.   70% - < 85% mengajar sesuai latar belakang pendidikannya.

2.   55% - < 70% mengajar sesuai latar belakang pendidikannya.

1.   Kurang dari 55 % mengajar sesuai latar belakang pendidikannya.


4.    Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

4.  Kepala tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun, dan memiliki sertifikat.

3.  Kepala tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan memiliki sertifikat.

2.  Kepala tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun, dan tidak memiliki sertifikat.

1.  Kepala tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan tidak memiliki sertifikat atau berpendidikan dibawah D3.


5.    Sekolah/madrasah memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

4. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 tahun, dan memiliki sertifikat.

3.  Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 1-2 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman 1-3 tahun, dan memiliki sertifikat.

2. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun, dan tidak memiliki sertifikat.

1.   Di luar ketentuan (2), (3) dan (4)

.

6.      Jumlah rombongan belajar.

4.   Jumlah siswa per rombongan belajar maksimum 32 siswa.

3.   Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 32-34 siswa.

2.   Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 35-36 siswa.

1.   Jumlah siswa per rombongan melebihi 36 siswa.


7.  Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.

4.   Memiliki daya 2200 watt atau lebih.

3.   Memiliki daya 1300 watt.

2.   Memiliki daya 900 watt.

1.   Memiliki daya di bawah 900 watt.


8.       Ruangan penunjang yang cukup.

4.  Memiliki ruang kepala sekolah/madrasah, guru, administrasi, UKS, BK, ibadah dan OSIS.

3. Memiliki ruang kepala sekolah/madrasah, guru, administrasi, ibadah, dan memiliki 1-2 ruang di antara ruang UKS, BK, dan OSIS.

2. Memiliki ruang kepala sekolah/madrasah, guru, administrasi, ibadah, tidak memiliki ruang UKS, BK, dan OSIS.

1. Tidak memiliki salah satu dari ruang kepala sekolah/madrasah, guru atau administrasi.


9.      Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban.

4. Minimum terdapat 1 (satu) unit jamban untuk kurang dari 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk kurang dari 30 siswa wanita

3. Minimum terdapat 1 (satu) unit jamban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 siswa wanita

2.  Minimum terdapat 1 (satu) unit jamban untuk setiap 40 siswa

1.  Terdapat 1 (satu) jamban

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar